GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Penganiayaan Dosen Terhadap Mahasiswa Di Kampus Unpatti Ambon LEMI PB HMI Angkat Suara


Republiknews.com, Ambon - Permasalahan yang membawa nama baik almamater tercinta menjadi perhatian para alumni Program Studi Pendidikan Ekonomi FKIP UNPATTI Ambon. Kadri Hitimala saat dimintai tanggapannya menjelaskan.


1. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dikenal istilah guru, dosen, dan Guru besar atau profesor. 


" Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat"jelasnya.


2. Keberadaan kode etik dosen tentu hal lumrah dan wajib dipahami sekaligus dipatuhi oleh semua orang yang menekuni profesi dosen. Sebagaimana profesi lain pada umumnya, keberadaan kode etik adalah hal yang penting dan lumrah. 


Kode etik ini mengatur bagaimana seorang dosen sebagai pemilik profesi dalam menjalankan tugasnya dan membawa diri. Sehingga mencakup hak dan kewajiban, yang mengatur segala bentuk perilaku dan sikap dosen selama bertugas. 


Tidak hanya berisi panduan mengenai bagaimana dosen melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Beberapa kampus juga mencantumkan kode etik dalam hal pergaulan, berpakaian, dan lain sebagainya yang wajib dipatuhi oleh dosen. 


3. Prinsip Pembelajaran dan Peran Dosen Menurut Pakar Pendidikan. Prinsip Pembelajaran dan Peran Dosen Menurut Pakar Pendidikan. Kecakapan personal mengenal diri (self awareness skill) membicarakan hal-hal paling mendasar, mengenal potensi, keterbatasan, keunggulan diri, minat dan bakat diri. Kecakapan berpikir (thinking skills) seperti berpikir rasional (berpikir mendasar), berpikir kompleks (tingkat tinggi).


Prinsip pembelajaran dimaksud dirangkum dari pendapat beberapa pakar pendidikan Universitas Syiah Kuala (UTU) yaitu Prof. Dr. Ir. Marwan (Wakil Rektor I Unsyiah sekarang), Dr. M. Hasan, M.Si, Dr. Rahmah Johar, M.Si, dan Dra. Nurulwati, M.Pd, yang disampaikan pada kegiatan Pekerti belakangan ini. 


Ciri-ciri keterampilan berpikir kreatif adalah berpikir divergen (berpikir dari berbagai perspektif dan alternative), kesadaran dan sensitivitas terhadap permasalahan, daya ingat yang baik, kelancaran (kemampuan menghasilkan banyak ide secara mudah), fleksibilitas (kemampuan menghasilkan bermacam ide), orisinalitas (kemampuan menghasilkan ide yang tidak biasa), disiplin dan kemauan yang keras, adaptif (terbuka terhadap sesuatu yang baru dan mudah menyesuaikan).


Peran dosen dalam pemberian tugas kepada mahasiswa dalam proses perkuliahan, dosen mempunyai banyak peran. 


" Dosen tidak hanya berfungsi sebagai guru, tetapi juga sebagai manajer, administrator, sumber daya manusia yang memiliki ilmu pengetahuan. Dosen erat kaitannya dengan kegiatan pemberian tugas. Dosen punya tiga peran dalam rangka pemberian tugas yaitu sebagai perencana, sebagai fasilitator dan sebagai evaluator." Terangnya.


Sebagai perencana, dosen adalah penentu jenis tugas yang harus dikerjakan mahasiswa. Sebagai fasilitator, dosen adalah penentu atau penyedia sarana yang dapat mengilhami mahasiswa dalam berpikir aktif dan kreatif. Sebagai evaluator, dosen dalam menilai tugas yang dibuat mahasiswa seringkali dosen terlalu cepat menyalahkan tugas yang dibuat mahasiswa tanpa berusaha melihat kesalahan secara lebih luas.Dikutip dari https//www.duniadosen.com


Menurutnya, Ini yang mesti dipelajari dan dipahami oleh tenaga pengajar yaitu. prinsip, ciri dan peran sebagai pendidik, pengarah, vasilitator dan evaluator. 


Agar tercermin prinsip, peran, ciri-ciri dan kode etik berdasarkan tujuan pendidikan yang termaktub dalam UU SIKDIKNAS no 20 tahun 2003 dan UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Pasalnya penganiayaan dosen terhadap mahasiswa adalah bentuk kekerasan yang sangat melanggar kode etik dosen sebagaimana yang dijelaskan. Dikutip dari Republiknews.com selasa, 20 september 2022


Tindakan penganiayaan dosen terhadap salah satu mahasiswa baru di Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura Ambon senin, 19 september, adalah bentuk yang sangat tidak terpuji serta melanggar kode etik dosen sebagaimana dalam UU no 14 tahun 2005 dan UU Sikdiknas no 20 tahun 2003 sebagai tujuan dari pendidikan dan pedoman dosen.


" Melihat fenomena yang sangat tidak mencerminkan kode etik saya Kadri Hitimala Direktur Ekonomi Digital Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Dir. Ekonomi Digital LEMI PB HMI) meminta kepada pihak yang berwajib agar segera mengusut kasus yang mengorbankan mahasiswa (penganiayaan dosen terhadap mahasiswa baru) tersebut serta kepada pihak Universitas Pattimura Ambon (UNPATTI) secepatnya memanggil dan memberi sanksi etik kepada dosen sebagai pelaku penganiayaan mahasiswa tersebut  agar masalah ini tidak mencoreng nama baik Alamater tercinta."  Tuturnya saat dihubungi via WA.


Lanjutnya, "saya tegaskan kepada Rektor UNPATTI dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Ketua Program Studi Pendidikan Ekonomi Unpatti Ambon untuk mengambil langkah bijak dalam mengatasi masalah tersebut, sehingga tidak berdampak negatif terhadap nama baik Universitas. Salam Hotu Mese".  Tutupnya.


Sahril Hitimala

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.