GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Daya 450 VA Kepala PLN Bitung Ajak Tertib Bayar Tagihan


Republiknews, Bitung- PT. PLN (Persero) memastikan tidak ada penghapusan dan perubahan daya 450 VA menjadi 900 VA terhadap pelanggan


Namun PT, PLN (Persero) memberi sangsi kepada pelanggan yang menunggak, yaitu apabila pelanggan telat membayar tagihan listrik hingga tanggal 20 setiap bulannya, akan dilakukan pemutusan sementara.


Tindakan pihak PLN ini, mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

 

Tak hanya itu, PT. PLN (Persero) juga menggandeng pihak ke tiga unit melakukan penertiban kepada pelanggan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan jaringan listrik PLN.


Apabila pelanggan PLN melakukan pelanggaran, PT. PLN (Persero) akan menerapkan sangsi denda sebesar 2 juta sampai 30 juta  sesuai tingkat golongan daya yang digunakan dan bentuk pelanggaran .


Hal ini sesuai dengan penyampaian, Kepala Unit Layanan Pelanggan PLN Unit Bitung Amirul Huda, 


" informasi penghapusan daya 450 itu tidak benar, PLN masih tetap menerapkan sistem yang ada, namun kami harap pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu, yaitu sampai tanggal 20 perbulannya,supaya terhindar dari sangsi pemutusan daya, sedangkan bagi pelanggan yang menunggak 2 bulan secara aturan dimigrasi ke meter prabayar.Dan bilamana selama 3 bulan berturut-turut melakukan penunggakan jaringan PLN akan diputus total, dan pelanggan menyelesaikan tunggakannya,  baru bisa pasang meter baru," terang Amirul Huda.


Sementara, terkait temuan pelanggaran saat melakukan penertiban, pihak PT. PLN akan akan melakukan denda kepada konsumen sesuai tingkatan pelanggaran di lokasi, dan semua bentuk pelanggaran berikut sangsi dendanya sudah tersistem secara otomatis dari pusat.


"Besaran denda kisaran 2 juta sampai 30 jutaan sesuai jenis golongan dan  daya yang terpasang di pelanggan, besaran denda ini  untuk golongan rumah tinggal dan bisnis" terang Yudi.


Hal ini disampaikan, Bagian Staf  Unit pelayanan pelanggan PLN Bitung , Ibu Yudi, saat dimintai  keterangan media ini secara terpisah.  (Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.