Republiknews.com, Ambon - " Pernikahan itu sakral, teruskan kebahagiaan hari ini untuk selamanya bukan hanya hari ini, karenanya kalian berdua harus memiliki komitmen yang kuat untuk selalu memelihara, merawat dan mempertahankan mahligai rumah tangganya dengan baik sehingga kelak dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Keluarga yang didalamnya penuh kedamaian dan ketenangan, “ ungkap Kepala KUA menutup khutbahnya.
Bertempat di Kantor KUA Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Penghulu KUA memimpin jalannya akad pernikahan antara calon pengantin wanita, Nerni Hitimala dengan calon pengantin pria, Salim Rumakefin, pada Sabtu (02/11/2022).
Akad nikah dihadiri petugas dari KUA Kecamatan Sirimau dan keluarga inti dari kedua belah pihak pengantin.
Acara akad nikah diakhiri dengan penyerahan buku nikah dari Kepala KUA kepada kedua pengantin.
Saat menyerahkan buku nikah, dirinya berpesan kepada Nerni Hitimala dan Salim Rumakefin untuk menjaga dengan baik buku nikah tersebut, karena buku nikah tersebut merupakan legalitas formal pengakuan negara terhadap pasangan pengantin yang telah menikah secara sah sesuai aturan perundang-undangan.
“Apapun yang terjadi di rumah tangga kalian, pastikan buku nikah selalu ada di rumah, jangan gadaikan buku nikah itu di Kantor Pengadilan Agama,“ Ujar Kepala KUA memberi nasehat.
Reporter : Amin Rais