GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Dinilai Cacat Procedural Dari Awal Atas Pembuatan AMDAL PT Freeport Indonesia, Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Surati Kementerian (KLHK)

 


Republiknews.com, Timika - Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Kampung Tsinga, Waa/Banti, dan Aroanop (“Tsingwarop”), yakni masyarakat asli dan tinggal di areal tambang PT Freeport Indonesia Menyurati kepada kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) atas surat keputusan dengan Nomor: Un.987/dolok/PAUI/DLA.4/10/2022 tertanggal 14 Oktober 2022, hal: Rapat Komisi Pembahasan ANDAL RKL-RPL PT Freeport Indonesia yang dikirimkan kepada kami oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Adapun tanggapan kami yakni sebagai berikut. 


Kami dari forum pemilik hak sulung (FPHS) dengan ini menanggapi isi surat tersebut;


1. Bahwa kami, Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, menanggapi dengan baik pelibatan kami selaku masyarakat pemilik hak ulayat areal tambang PT Freeport dalam proses pengurusan dan/atau pembahasan ANDAL RKL-RPL PT 

Freeport Indonesia, khususnya dalam hal akan diselenggarakannya Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat melalui video conference pada hari Kamis, 3 November 2022. Adapun dokumen legal standing Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop yakni sebagai berikut:


a. Bahwa Forum Tsingawarop merupakan forum perwakilan masyarakat adat 3 (tiga) kampung yakni Tsinga, Waa/ Banti, dan Arwanop yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Forum Tsingawarop Tanggal 24 Oktober 2017, Nomor: 55 (Limapuluh lima), yang dibuat oleh Notaris Sri Widodo, SH., dan memiliki nama lain yakni Forum Pemilik Hak Sulung;


b. Bahwa Forum Pemilik Hak Sulung telah mendapatkan rekomendasi dari 

Bupati Mimika Provinsi Papua Nomor: 593/918 tentang Forum Pemilik Hak 

Sulung tertanggal 24 November 2019. Surat rekomendasi tersebut pada 

intinya menyatakan bahwa Forum Pemilik Hak Sulung adalah representatif 

dari Masyarakat Suku Amungme di Kampung Tsinga, Kampung Waa/Banti, 

dan Kampung Arwanop Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika;


c. Bahwa Forum Pemilik Hak Sulung juga telah menerima Surat Rekomendasi 

Nomor: 001/KT-Lemasa/SR/TMK/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dari 

Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA). Surat rekomendasi 

tersebut pada intinya menberikan rekomendasi untuk membentuk satu 

Lembaga Adat Tsingwarop untuk melindungi dan mengawasi 3 wilayah 

adat yang terdiri dari Tsinga, Waa, dan Arwanop;

d. Bahwa FPHS TSingwarop merupakan perwakilan sah dari masyarakat tiga 

kampung yakni Tsinga, WaaBanti, dan Aroanop yang merupakan

masyarakat asli yang terkena dampak langsung atas rencana usaha 

dan/atau kegiatan PT Freeport Indonesia.

2. Bahwa melalui surat ini, sebagaimana telah disarankan dalam surat undangan 

aquo, kami akan menyampaikan saran, masukan, dan tanggapan kami berkaitan 

dengan Dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL PT Freeport Indonesia.

3. Bahwa adapun saran, masukan, dan tanggapan kami atas pembahasan, 

pengurusan, dan/atau proses penyusunan AMDAL PT Freeport Indonesia yakni 

dibagi menjadi dua, yakni Tanggapan Formil-Prosedural Dokumen Andal RKL-RPL  PT Freeport Indonesia dan Tanggapan Materiil-Substansi Dokumen Andal RKL-RPL PT Freeport Indonesia.

4. Bahwa Tanggapan Formil-Prosedural Dokumen Andal RKL-RPL PT Freeport 

Indonesia yakni sebagai berikut:

a. Bahwa kami menyampaikan adanya keberatan atas proses pengurusan 

AMDAL PT Freeport Indonesia, yang sejak awal tidak melibatkan kami 

selaku pemilik hak ulayat dan selaku representative resmi dari masyarakat 

adat yang tinggal di areal tambang PT Freeport Indonesia.

b. Bahwa selain itu, kami selaku masyarakat adat pemilik hak ulayat, serta 

selaku masyarakat yang tinggal di areal PT Freeport Indonesia, tidak 

pernah menerima dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL PT Freeport 

Indonesia, maupun menerima sosialisasi-sosialisasi pengurusan AMDAL PT 

Freeport Indonesia. Oleh karenanya, pembuatan AMDAL PT Freeport 

Indonesia pada dasarnya telah cacat secara procedural sejak awal

pengurusan dan/atau penyusunannya yakni dengan dasar-dasar hukum 

yang akan kami uraikan dalam poin selanjutnya.

c. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1)


huruf a Peraturan Pemerintah 

Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan 

Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”) penyusunan Amdal 

dilakukan melalui tahapan pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap 


rencana usaha dan/atau kegiatan. Selain itu, dalam Pasal 28 PP 22/2021, 

telah diatur juga bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus 

melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, yang dilakukan 

melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dan adanya 

konsultasi publik. Adapun kegiatan pelibatan masyarakat yang terkena 

dampak langsung harus dilakukan sebelum penyusunan formulir 

Kerangka Acuan.

d. Bahwa berdasarkan Pasal 44 PP 22/2021, dokumen Andal dan RKL-RPL 

dilakukan penilaian melalui tahapan penilaian administrasi dan penilaian 

substansi, selanjutnya berdasarkan Pasal 45 PP 22/2021, penilaian 

substansi dilakukan melalui rapat tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup 

dengan melibatkan pihak masyarakat yang terkena dampak langsung 

terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan dan masyarakat pemerhati 

lingkungan hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya yang telah 

menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan pada 

pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Formulir Kerangka Acuan.

5. Bahwa Tanggapan Materiil-Substansi Dokumen Andal RKL-RPL PT Freeport 

Indonesia kami yakni sebagai berikut:

a. Bahwa kami selaku masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat 

adat yang mendiami dan tinggal di areal tambang PT Freeport Indonesia, 

telah terkena dampak negative secara langsung atas berlangsungnya 

penambangan di areal PT Freeport Indonesia, yang nyata-nyata merupakan 

bagian dari areal hak ulayat kami.

b. Bahwa beberapa dampak negative yang telah dialami oleh masyarakat 

adat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terdampak langsung yakni:

1) Rusak dan hilangnya sebagian hutan adat dan tanah ulayat yang 

dimiliki oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat;

2) Tercemarnya sebagian sungai-sungai di wilayah kami, kampung 

Tsinga Waa/Banti, Aroanop, akibat limbah tailing milik PT Freeport 

Indonesia yang dibuang langsung ke sungai;

3) Hilangnya sumber air bersih bagi masyarakat;

4) Penyakit-penyakit kulit akibat adanya limbah-limbah tailing milik PT 

Freeport Indonesia yang dibuang secara langsung dan 

menimbulkan dampak kesehatan yang negative bagi masyarakat; 


5) Hilangnya tempat sumber pencaharian, dan tempat tanah lokasi 

karena diduduki oleh Perusahaan tanpa sepengetahuan kami, serta 

kesepakatan jelas.

6) Adanya berbagai propaganda yang terus dilakukan oleh perusahaan 

lewat Militer, sehingga rumah-rumah pemungkiman kami dibakar  dan kami diusir akhirnya sebagian besar warga mengungsi di Timika, dan Hidup di kos-kosan dan rumah yang tak layak huni, 

laporan kami sudah juga kami kirimkan ke Komnas HAM RI.

7) Serta banyak dampak Negative yang kami peroleh daripada 

positivenya.

c. Bahwa sejak adanya Kontrak Karya PT Freeport Indonesia pertama kali, 

yakni pada tahun 1967, yakni kurang lebih selama 55 (lima puluh lima) 

tahun, kami selaku pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena 

dampak langsung atas keberadaan PT Freeport di areal tanah ulayat kami, 

kami tidak pernah menerima kompensasi dan/atau keuntungan dari 

adanya pertambangan PT Freeport Indonesia. Kami, selaku pemilik hak 

ulayat, dengan ini tegas meminta kepada PT Freeport Indonesia, untuk:Melakukan bisnis dengan mengedepankan hak bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak langsung atas kegiatan penambangan; Bahwa oleh karena itu, untuk mencegah terulanginya kembali kerugian-kerugian yang dialami oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat serta masyarakat yang terkena dampak langsung akibat kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia, maka kami mendesak dan menuntut kepada KLHK untuk benar-benar meninjau ulang dokumen-dokumen ANDAL RKL-RPL PT Freeport Indonesia dan melibatkan kami selaku masyarakat adat pemilik hak ulayat sekaligus masyarakat yang terdampak langsung kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia. 


Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 

Yafet Manga (Beanal) Yohan Zonggonau, S.Komp. MM 

Ketua Forum FPHS Tsiwarop Sekertaris 1 FPHS Tsingwarop 

Tembusan :

1. Laksmi Widyajanti Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan

2. Tokoh Masyarakat Tiga Kampung 

3. Warga Masyarakat Tiga KampungHormat kami,

FORUM PEMILIK HAK SULUNG

Papua, 2 November 2022 (FPHS)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.