Republiknews.com, Timika - Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Kampung Tsinga, Waa/Banti, dan Aroanop (“Tsingwarop”), yakni masyarakat asli dan tinggal di areal tambang PT Freeport Indonesia Menyurati kepada kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) atas surat keputusan dengan Nomor: Un.987/dolok/PAUI/DLA.4/10/2022 tertanggal 14 Oktober 2022, hal: Rapat Komisi Pembahasan ANDAL RKL-RPL PT Freeport Indonesia yang dikirimkan kepada kami oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Adapun tanggapan kami yakni sebagai berikut.
Kami dari forum pemilik hak sulung (FPHS) dengan ini menanggapi isi surat tersebut;
1. Bahwa kami, Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, menanggapi dengan baik pelibatan kami selaku masyarakat pemilik hak ulayat areal tambang PT Freeport dalam proses pengurusan dan/atau pembahasan ANDAL RKL-RPL PT
Freeport Indonesia, khususnya dalam hal akan diselenggarakannya Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat melalui video conference pada hari Kamis, 3 November 2022. Adapun dokumen legal standing Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop yakni sebagai berikut:
a. Bahwa Forum Tsingawarop merupakan forum perwakilan masyarakat adat 3 (tiga) kampung yakni Tsinga, Waa/ Banti, dan Arwanop yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Forum Tsingawarop Tanggal 24 Oktober 2017, Nomor: 55 (Limapuluh lima), yang dibuat oleh Notaris Sri Widodo, SH., dan memiliki nama lain yakni Forum Pemilik Hak Sulung;
b. Bahwa Forum Pemilik Hak Sulung telah mendapatkan rekomendasi dari
Bupati Mimika Provinsi Papua Nomor: 593/918 tentang Forum Pemilik Hak
Sulung tertanggal 24 November 2019. Surat rekomendasi tersebut pada
intinya menyatakan bahwa Forum Pemilik Hak Sulung adalah representatif
dari Masyarakat Suku Amungme di Kampung Tsinga, Kampung Waa/Banti,
dan Kampung Arwanop Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika;
c. Bahwa Forum Pemilik Hak Sulung juga telah menerima Surat Rekomendasi
Nomor: 001/KT-Lemasa/SR/TMK/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dari
Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA). Surat rekomendasi
tersebut pada intinya menberikan rekomendasi untuk membentuk satu
Lembaga Adat Tsingwarop untuk melindungi dan mengawasi 3 wilayah
adat yang terdiri dari Tsinga, Waa, dan Arwanop;
d. Bahwa FPHS TSingwarop merupakan perwakilan sah dari masyarakat tiga
kampung yakni Tsinga, WaaBanti, dan Aroanop yang merupakan
masyarakat asli yang terkena dampak langsung atas rencana usaha
dan/atau kegiatan PT Freeport Indonesia.
2. Bahwa melalui surat ini, sebagaimana telah disarankan dalam surat undangan
aquo, kami akan menyampaikan saran, masukan, dan tanggapan kami berkaitan
dengan Dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL PT Freeport Indonesia.
3. Bahwa adapun saran, masukan, dan tanggapan kami atas pembahasan,
pengurusan, dan/atau proses penyusunan AMDAL PT Freeport Indonesia yakni
dibagi menjadi dua, yakni Tanggapan Formil-Prosedural Dokumen Andal RKL-RPL PT Freeport Indonesia dan Tanggapan Materiil-Substansi Dokumen Andal RKL-RPL PT Freeport Indonesia.
4. Bahwa Tanggapan Formil-Prosedural Dokumen Andal RKL-RPL PT Freeport
Indonesia yakni sebagai berikut:
a. Bahwa kami menyampaikan adanya keberatan atas proses pengurusan
AMDAL PT Freeport Indonesia, yang sejak awal tidak melibatkan kami
selaku pemilik hak ulayat dan selaku representative resmi dari masyarakat
adat yang tinggal di areal tambang PT Freeport Indonesia.
b. Bahwa selain itu, kami selaku masyarakat adat pemilik hak ulayat, serta
selaku masyarakat yang tinggal di areal PT Freeport Indonesia, tidak
pernah menerima dokumen Adendum ANDAL RKL-RPL PT Freeport
Indonesia, maupun menerima sosialisasi-sosialisasi pengurusan AMDAL PT
Freeport Indonesia. Oleh karenanya, pembuatan AMDAL PT Freeport
Indonesia pada dasarnya telah cacat secara procedural sejak awal
pengurusan dan/atau penyusunannya yakni dengan dasar-dasar hukum
yang akan kami uraikan dalam poin selanjutnya.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”) penyusunan Amdal
dilakukan melalui tahapan pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap
rencana usaha dan/atau kegiatan. Selain itu, dalam Pasal 28 PP 22/2021,
telah diatur juga bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus
melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, yang dilakukan
melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dan adanya
konsultasi publik. Adapun kegiatan pelibatan masyarakat yang terkena
dampak langsung harus dilakukan sebelum penyusunan formulir
Kerangka Acuan.
d. Bahwa berdasarkan Pasal 44 PP 22/2021, dokumen Andal dan RKL-RPL
dilakukan penilaian melalui tahapan penilaian administrasi dan penilaian
substansi, selanjutnya berdasarkan Pasal 45 PP 22/2021, penilaian
substansi dilakukan melalui rapat tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
dengan melibatkan pihak masyarakat yang terkena dampak langsung
terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan dan masyarakat pemerhati
lingkungan hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya yang telah
menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan pada
pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Formulir Kerangka Acuan.
5. Bahwa Tanggapan Materiil-Substansi Dokumen Andal RKL-RPL PT Freeport
Indonesia kami yakni sebagai berikut:
a. Bahwa kami selaku masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat
adat yang mendiami dan tinggal di areal tambang PT Freeport Indonesia,
telah terkena dampak negative secara langsung atas berlangsungnya
penambangan di areal PT Freeport Indonesia, yang nyata-nyata merupakan
bagian dari areal hak ulayat kami.
b. Bahwa beberapa dampak negative yang telah dialami oleh masyarakat
adat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terdampak langsung yakni:
1) Rusak dan hilangnya sebagian hutan adat dan tanah ulayat yang
dimiliki oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat;
2) Tercemarnya sebagian sungai-sungai di wilayah kami, kampung
Tsinga Waa/Banti, Aroanop, akibat limbah tailing milik PT Freeport
Indonesia yang dibuang langsung ke sungai;
3) Hilangnya sumber air bersih bagi masyarakat;
4) Penyakit-penyakit kulit akibat adanya limbah-limbah tailing milik PT
Freeport Indonesia yang dibuang secara langsung dan
menimbulkan dampak kesehatan yang negative bagi masyarakat;
5) Hilangnya tempat sumber pencaharian, dan tempat tanah lokasi
karena diduduki oleh Perusahaan tanpa sepengetahuan kami, serta
kesepakatan jelas.
6) Adanya berbagai propaganda yang terus dilakukan oleh perusahaan
lewat Militer, sehingga rumah-rumah pemungkiman kami dibakar dan kami diusir akhirnya sebagian besar warga mengungsi di Timika, dan Hidup di kos-kosan dan rumah yang tak layak huni,
laporan kami sudah juga kami kirimkan ke Komnas HAM RI.
7) Serta banyak dampak Negative yang kami peroleh daripada
positivenya.
c. Bahwa sejak adanya Kontrak Karya PT Freeport Indonesia pertama kali,
yakni pada tahun 1967, yakni kurang lebih selama 55 (lima puluh lima)
tahun, kami selaku pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena
dampak langsung atas keberadaan PT Freeport di areal tanah ulayat kami,
kami tidak pernah menerima kompensasi dan/atau keuntungan dari
adanya pertambangan PT Freeport Indonesia. Kami, selaku pemilik hak
ulayat, dengan ini tegas meminta kepada PT Freeport Indonesia, untuk:Melakukan bisnis dengan mengedepankan hak bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak langsung atas kegiatan penambangan; Bahwa oleh karena itu, untuk mencegah terulanginya kembali kerugian-kerugian yang dialami oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat serta masyarakat yang terkena dampak langsung akibat kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia, maka kami mendesak dan menuntut kepada KLHK untuk benar-benar meninjau ulang dokumen-dokumen ANDAL RKL-RPL PT Freeport Indonesia dan melibatkan kami selaku masyarakat adat pemilik hak ulayat sekaligus masyarakat yang terdampak langsung kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Yafet Manga (Beanal) Yohan Zonggonau, S.Komp. MM
Ketua Forum FPHS Tsiwarop Sekertaris 1 FPHS Tsingwarop
Tembusan :
1. Laksmi Widyajanti Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
2. Tokoh Masyarakat Tiga Kampung
3. Warga Masyarakat Tiga KampungHormat kami,
FORUM PEMILIK HAK SULUNG
Papua, 2 November 2022 (FPHS)