GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sugihwaras Kabupaten Magetan


Republiknews.com,  Magetan
-Sebagai upaya mencegah permasalahan sengketa tanah, Desa Sugihwaras bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan gelar Penyuluhan Sertifikat Tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2023. Bertempat di Balai Pertemuan Desa Sugihwaras  , Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Kamis (9/2/2023)


Bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kegiatan ini turut dihadiri oleh BPN Kabupaten Magetan Rasyad Gonggo A ptnh, Inspektorat Kabupaten Magetan, Perwakilan Kejaksaan Kabupaten Magetan Antonius SH. MH , Perwakilan dari Polres Magetan ,Kepala Desa Sugihwaras Wignyo Martono , Ketua Pokmas PTSL Sutrisno,Serta masyarakat pemohon yang hadir dalam Acara sosialisasi Program PTSL Desa Sugihwaras tahun 2023.


Ketua Tim Ajudikasi BPN Magetan Rasyad Gonggo A. ptnh , Dalam sambutannya, Perwakilan BPN Kabupaten Magetan menyampaikan, 


“PTSL ini merupakan program strategis nasional Kementrian ATR/BPN yang mana bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh Hak Atas Tanahnya yang diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat khususnya Masyarakat Sugihwaras ini, ujarnya.


Program Ini Merupakan Dari Program Presiden Jokowi.”Tahun 2023 Ini desa Sugihwaras mendapatkan jatah kuota 1100 Bidang tanah".  Terangnya.


Sementara Itu Ketua Pokmas PTSL Sutrisno Mengatakan Dalam Sosialisasi Selain Memberikan Penjelasan Terkait Teknis Pelaksanaan Juga Menyinggung Biaya Yang Di tanggung Pihak Pemohon.


Kuota Kita Sebelumnya Hanya 1000 bidang tanah,tapi berhubung ada tambahan dari desa lain yang tidak mencapai kuota  ,


Kita mendapatkan tambahan kuota 100 bidang tanah,Jadi kita mendapatkan jatah kuota 1100 bidang tanah , ucapannya.


”Besaran Biaya Yang Di Tanggung Pemohon Harus Berdasarkan Kesepakatan/Musyawarah Bersama.

Tidak Boleh Memberatkan Dan Paksaan Dengan Dilakukan Kesepakatan Bersama Dengan Nilai Kewajaran,” Tandas ketua pokmas Desa Sugihwaras .


"Acuan kita pada Perbub Kabupaten Magetan no 5 tahun 2021.Ada Beberapa Biaya Yang Di Tanggung Program PTSL Diantaranya Biaya Patok,Materai Bukti Bukti Kepemilikan Dan Biaya Lainnya,’ Terang Sutrisno.


Sutrisno Ketua Pokmas menambahkan pendaftar ini dengan kuota 1100 pemohon, dan kegiatan yang nanti mengharapkan berlangsung baik dari pembuatan patok, biaya keseluruhan dimana itu nanti akan di tanggung seluruhnya oleh pemohon yang mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan dan dilaksanakan secara gamblang dan terbuka juga transparan ,

Pungkasnya. (Va)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.