GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

KPU Manggarai Sosialisasi Dapil Pemilu 2024

Ketua KPU Manggarai bersama Lurah se-kecamatan Langke Rembong,Kepala Desa   se-Kecamatan Wae Ri'i dan Kecamatan Rahong Utara. Foto:Nestor Madi/ Republiknews.com

Manggarai,Republiknews.com
- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Manggarai menggelar sosialisasi PKPU nomor 6, Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum Tahun 2024, di aula Efata, Selasa 28 maret 2023.


Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Desa se-Kecamatan Wae Ri'i dan Kecamatan Rahong utara, Lurah se-Kecamatan Langke Rembong, Polri dan para awak media.


Dalam sambutanya, Ketua KPU manggarai Thomas Aquino Hartono menjelaskan bahwa akhir-akhir ini dinamika politik di Manggarai sedikit berubah karena perubahan Dapil dan alokasi kursi.


"Kalau pemilu sebelumnya kita kenal ada 5 Dapil kabupaten Manggarai, untuk pemilu 2024 ada penggalungan kecamatan. Sehingga dari 5 dapil kita sekarang kita jadi 4 dapil dengan alokasi tetap yaitu 35 kursi," Ungkap Tomi.


Menurut Tomi kegitan sosialisasi hari ini berkaitan dengan alokasi kursi dan penataan Dapil sehingga sangat penting uuntuk disosialisasikan kepada masyarakat.


"Karena orang sudah terbiasa dengan dua pemilu terakhir orang cendrung fameliar dengan 5 dapil,sekarang sudah 4 dapil",Lanjut Tomy.


Tomi Hartono berharap, sosialisasi yang diberikan kepada bapak dan ibu pemangku wilayah dapat menjadi perpanjangan tangan dari penyelenggara pemilu yaitu KPU manggarai.


"Kami mmengundang kita semua yang hadir dalam sosialisasi ini, bersama rekan-rekan media cetak dan elektronik agar kiranya bisa menjadi garda terdepan untuk menyebarluaskan informasi ini terkait penataan dapil dan alokasi kursi," Ujarnya.


Pada sesi pemaparan materi, Anggota KPU manggarai Rikardus Pentor selaku pemateri dalam kegiatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Parpol peserta pemilu di 2024.


"Dalam dinamika diskusi dalam ruang publik, itu bicara tentang 5 dapil dan 4 dapil tentu kita semua yang ada di ruangan sudah tau terkait perubahan Dapil. Karena itu kami mengundang stakeholders terkait untuk menjelaskan bahea kami di manggarai juga ada perubahan Dapil. Karena itu penting bagi kami untuk menyampaikan ini" Ungkap rikar pentor.


Pentor menambahkan, Rujukan hukum alokasi kursi dan penataan Dapil adalah PKPU nomor 6 tahun 2023.


"Penetapan dapil dan alokasi kursi adalah perubahan jumlah penduduk dari Pemilu 2019 ke penilu 2024.karena adanya bencana alam dan adanya Pemekaran di dalah satu Wilayah.", 


Sedangkan untuk Untuk DPR dan DPRD provinsi, dikatakan Pentor tidak ada perubahan untuk penataan Dapil. Yang berubah hanya DPRD Kabupaten seperti di Manggarai," Ucapnya.


Pada akhir materi, Pentor menjelaskan tentang  7 prinsip teguh KPU tentang penataan Dapil dan alokasi kursi, yaitu prinsip ketaaatan pada sistem pemilu, kesetaraaan nilai suara, proporsional, proporsionalitas, integritas, kohesivitas dan kesinambungan.


Nestor Madi


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.