GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Hari Jadi ke 730 Kota Surabaya Pengamat Politik Sebut Masih Banyak Tugas Belum Rampung Diselesaikan


Surabaya, Republiknews.com
- Baru saja Kota Surabaya memperingati Hari Jadi-nya ke 730, segala pencapaian dirayakan dengan meriah. Namun, ternyata masih ada banyak tugas yang belum rampung diselesaikan.


Seperti halnya yang dihighlight oleh pengamat politik dari Politica Institute, Muhammad Darry yang mengatakan bahwa selain kemiskinan, pengangguran, kematian ibu dan anak, bayi stunting ataupun gizi buruk adalah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.


"Kota Surabaya telah berusia 730 tahun, sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia tentu terdapat serangkaian problematika layaknya kota-kota besar di dunia," kata Darry, kepada media ini , Rabu (31/5/2023) malam.


Kata dia masalah yang pertama di Surabaya adalah terkait dengan mobilitas masyarakatnya. Ia menilai sampai hari ini Surabaya tidak memiliki jaringan transportasi umum yang memadai dengan prinsip terintegrasi, efektif dan efisien.


"Terdapat upaya mengatasi tersebut yakni menghadirkan Suroboyo Bus, Trans Semanggi dan Wira-Wiri akan tetapi masih terdapat banyak sekali kelemahan dari sistem transportasi," ungkapnya.


Misal, lanjutnya, ketersediaan armada yang terbatas, ketidakpastian waktu perjalanan, fasilitas penunjang seperti halte yang tidak memadai dan ketiadaan dalam pembuatan jalur khusus untuk Suroboyo Bus dan Trans Semanggi di jalan raya.


"Akibatnya kebijakan ini tak lebih dari sekedar gimmick karena hanya membuat seolah-olah terdapat transportasi umum di Surabaya," kata Darry 


Masalah kedua adalah terkait dengan politik agraria dan tata kelola kepemilikan tanah. Sampai saat ini sebagian masyarakat di Kota Surabaya tidak memiliki hak untuk memiliki tanah atau rumah yang ditempatinya selama belasan tahun akibat adanya “Surat Hijau atau Surat Ijo”.


Darry menyebut kebijakan ini berdampak pada masyarakat yang hanya diperbolehkan menyewa dengan membayar iuran tiap bulan kepada Pemerintah Kota Surabaya.


Padahal, menurutnya, pemberian hak milik ini selalu dibicarakan oleh setiap calon kepala daerah yang mengikuti proses kontestasi sebagai janji kampanyenya.


"Akan tetapi, sejak dilakukannya pemilihan Walikota secara langsung di 2005 hingga 2020 pembebasan lahan Surat Hijau hanya sekedar wacana dan tidak pernah ada kelanjutannya," katanya.

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.