GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Mantan Anggota Islam Jamaah Laporkan 'AA' di Polda Jateng


Semarang, Republiknews.com -
'AA' oknum Imam Pusat Islam Jamaah yang ucapannya menyinggung perasaan orang lain mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Bahkan, para mantan Islam Jamaah yang tidak sepaham dianggap kafir ramai ramai lapor polisi.


Mula mula AA dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, lalu menyusul laporan kasus serupa ke Polda Jatim, Polres Jabar dan terakhir Senin(14/8,2023) mantan Islam Jamaah Jateng datang ke Mapolda Jateng untuk melapor. 


Rombongan mantan Islam Jamaah datang ke Polda Jateng, jalan Pahlawan Semarang didampingi penasehat hukum Burhanul Akbar Pasa Law & Bussiness Firm,Yogyakarta. Mereka langsung menuju ke ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu(SPKT).


"Pengaduan kami telah diterima petugas SPKT Polda Jateng. Namun, seterusnya dengan kelengkapan bukti bukti pelaporan dilanjutkan ke Direktorat Kriminal Khusus untuk mendapatkan bukti lapor", ungkap Burhanur.


Ia menyebutkan jumlah mantan Islam Jamaah khusus di daerah Jateng yang memberi kuasa kepadamya sebanyak 146 orang. "Jadi ada 146 pelapor memberikan surat kuasa kepada pengacara Burhanul Akbar Pasa Law & Bussiness Firm", jelasnya.


Menurut Burhanur ulah AA yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk mengkafir kafirkan orang lain yang dianggap tidak sejalan lewat medos juga telah dilaporkan ke daerah lain, seperti lapor ke Bareskrim, Polda Jatim dan Polda Jabar.


Terlapor AA diduga masih melanjutkan ajaran ayahnya, H. Nurhasan, yaitu ajaran Islam Jamaah yang telah dilarang Kejaksaan Agung tahun 1971 dan fatwa sesat oleh MUI. Ajaran AA menganggap umat Islam selain golongannya adalah kafir karena tidak berbaiat kepadanya.


AA mendirikan keamiran/kekalifahan yang dipimpin oleh dirinya di dalam Negara Republik Indonesia. AA menafsirkan Al Qur’an dengan manqul (pendapatnya sendiri) tanpa ilmu tafsir yang sesuai kaidah keilmuan Islam, juga menafsirkan hadist tanpa syarah.


AA menganggap NU dan Muhammadiyah tidak bisa masuk surga karena tidak memiliki imam seperti kelompoknya.


AA menganggap orang yang keluar dari jamaahnya adalah murtad, dan disamakan dengan K. Said Aqil Siradj, Aa Gim, dan H. Rhoma Irama. AA menganggap bahwa 4 imam madzab (Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafii) adalah jahiliyah.


AA melakukan penggalangan dana masyarakat secara illegal.Untuk menutupi ajaran sesatnya, AA memakai strategi FBB (fathonah, bithonah, budi luhur), menghalalkan kebohongan pada golongan lainnya. Pelaporan ini bertujuan untuk saling mengingatkan kepada AA untuk kembali ke Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan mengingatkan kepada masyarakat akan adanya ajaran sesat Islam Jamaah


[redho]

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.