Surabaya, Republiknews.com - Hari Selasa, Tanggal 15 Agustus 2023, BNNP Jawa Timur melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari Tsk. a.n. SH dengan berat 503,4 (lima ratus tiga koma empat) gram, Tsk a.n. AB dengan berat 343,8 (delapan ratus tiga puluh tujuh koma dua) gram
dan penyerahan dari Saksi a.n. PR (Denpomal Lanudal Juanda) dengan berat 70,9 (tujuh puluh koma sembilan) gram. Kemudian, BNNP Jawa Timur juga melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja berupa Paket dari Jasa Ekspedisi dengan berat masing-masing 1.795s(Seribu tujuh ratus sembilan puluh lima) gram, 947,9 (sembilan ratus empat puluh tujuh koma sembilan) gram dan 2.555 (dua ribu lima ratus lima puluh lima) gram yang disita dari Saksi a.n.MF, GD dan PS.
Sehingga total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan seberat 908,1 (sembilan ratus delapan koma satu) gram dan Narkotika jenis Ganja yang dimusnahkan seberat 5.297,9 (lima ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan) gram.
I. TERSANGKA A.N. SH
A. Kronologi Kejadian :
Pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023, petugas BNN Provinsi Jawa Timur menerima
informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di daerah
Bangkalan. Sehubungan dengan informasi tersebut, petugas mencurigai seorang yang berada
di pinggir jalan Ds. Geger Kec. Geger Kab. Bangkalan yang diduga sedang melakukan transaksi
Narkotika jenis Sabu dan mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama SH. Kemudian
saat dilakukan penggeledahan badan berikut sepeda motor, di dalam jok diketemukan 1 (satu)
kantong plastik warna hitam yang berisi : 5 (lima) plastik klip berisi kristal warna putih diduga
Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 523,4 (lima ratus dua puluh tiga koma empat) gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan Barang Bukti Non Narkotika berupa :
- 1 (satu) unit Hp Samsung A04e warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu tanpa plat nomor
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- 1 (satu) kartu ATM bank BCA
B. Barang Bukti Narkotika :
Petugas BNNP Jawa Timur berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa 5
(lima) plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan total berat
523,4 (lima ratus dua puluh tiga koma empat) gram beserta pembungkusnya. (dilakukan
penyisihan untuk keperluan uji labfor seberat 20 (dua puluh) gram, sehingga Barang
Bukti yang dimusnahkan adalah 503,4 (lima ratus tiga koma empat) gram).
C. Pasal Yang Diprasangkakan :
Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan
permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)
dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
II. TERSANGKA A.N. AB
A. Kronologi Kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 di Kab. Malang telah terjadi Tindak Pidana
Narkotika yang diduga dilakukan oleh tsk AB dengan cara menerima paket dari pengirim a.n. A
dari Medan dan penerima a.n DK berisi sepasang sepatu merk Vans warna hitam putih
berisikan 4 (empat) plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat
brutto 343,8 (tiga ratus empat puluh tiga koma delapan) gram. Adapun perbuatan yang
dilakukan oleh pelaku atas perintah atasannya bernama S dan nama yang tertera pada paket
oleh pelaku diberi nama orang lain. Selain mengamankan Barang Bukti Narkotika, petugas
BNNP Jatim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo
warna putih yang diduga dipergunakan sebagai sarana dalam melakukan Tindak Pidana
Narkotika.
B. Barang Bukti Narkotika :
Petugas BNNP Jawa Timur berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa 4
(empat) plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto
343,8 (tiga ratus empat puluh tiga koma delapan) gram. (dilakukan penyisihan untuk
keperluan uji labfor seberat 10 (sepuluh) gram, sehingga Barang Bukti yang dimusnahkan
adalah 333,8 (tiga ratus tiga puluh tiga koma delapan) gram)
C. Pasal Yang Diprasangkakan :
Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan
permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2)
dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
III. SAKSI A.N. MF
A. Kronologi Kejadian :
Berdasarkan informasi dari petugas J&T Cargo Surabaya bahwa terdapat paket yang
diduga sebagai Narkotika Gol. I jenis Ganja yang dikirimkan dari Medan Sumatera Utara ke
Surabaya dengan identitas pengirim paket a.n. F, dan identitas penerima paket a.n S. Paket
tersebut sudah dilakukan pengiriman sebanyak 3 (tiga) kali dan penerima tidak ada, sehingga
petugas J&T Cargo Surabaya mencurigai dan selanjutnya dilakukan pembukaan paket, lalu
didapati isi dari paket tersebut berupa daun kering yang diduga Narkotika Gol. I jenis Ganja dan
segera melaporkan pada BNN Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, Senin tanggal 17 Juli 2023, petugas BNN Provinsi Jawa Timur mendatangi
J&T Cargo Gateway Surabaya dan menemui saksi a.n. sdr MF guna menanyakan keberadaan
paket dan asal-usul paket tersebut. Setelah paket dibuka, didapati paket tersebut berisi 2 (dua)
bungkus yang berisi daun kering diduga Narkotika Gol.I jenis Ganja yang di taburi oleh serbuk
kopi. Paket tersebut dibawa oleh Petugas BNNP Jawa Timur ke Kantor BNN Provinsi Jawa
Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
B. Barang Bukti Narkotika
1 (satu) buah kardus berisi 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Ganja dengan total berat 1.805
(seribu delapan ratus lima) gram beserta pembungkusnya. (dilakukan penyisihan untuk
keperluan uji labfor seberat 10 (sepuluh) gram, sehingga Barang Bukti yang dimusnahkan
adalah 1.795 (seribu tujuh ratu sembilan puluh lima) gram)
C. Pasal Yang Diprasangkakan
Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 111 (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
IV. BARANG TEMUAN SAKSI PR (DENPOMAL LANUDAL JUANDA)
A. Kronologi Kejadian :
Pada hari Kamis 4 Mei 2023, petugas dari BNNP Jawa Timur menerima penyerahan
barang berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) klip dari Saksi a.n. PR (Denpomal Lanudal
Juanda) yang ditemukan di Angkasa Pura Logistik Bandara Juanda. Selanjutnya setelah dilakukan
penyelidikan, bahwa nomor penerima dan pengirim yang tercantum dalam paket yang ditemukan
tidak aktif.
B. Barang Bukti Narkotika:
1 (satu) plastik klip dengan berat 70,9 (tujuh puluh koma sembilan) gram.
C. Pasal Yang Diprasangkakan
Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 112 (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
V. SAKSI A.N. GD :
A. Kronologi Kejadian :
Pada tanggal 07 Juni 2022 Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang mendapat
informasi dari masyarakat bahwa diduga terdapat peredaran narkotika melalui jasa penitipan.
Kemudian petugas BNN Kab Malang berkoordinasi dengan pihak jasa penitipan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap barang yang diduga tersebut dan didapatkan 1 (satu) Paket J&T Express
berupa 1 (satu) Kardus warna coklat yang dibungkus dengan tiga lapis plastik warna bening, biru
dan hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja, dan
dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Setelah dibuka secara bersama-sama oleh
petugas dan jasa penitipan, ditemukan di dalam paket tersebut Narkotika Gol. I yang diduga jenis
Ganja. Selanjutnya terhadap 1 (satu) Paket J&T Express dengan Pengirim An. S dari Medan dan
penerima An. S di Malang yang berisi Narkotika jenis ganja seberat 957,9 (sembilan ratus lima
puluh tujuh koma sembilan) gram guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti dibawa oleh petugas
ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang.
B. Barang Bukti :
1 (satu) Kardus warna coklat yang dibungkus dengan tiga lapis plastik warna bening, biru dan
hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan
berat 957,9 (sembilan ratus lima puluh tujuh koma sembilan) gram. (dilakukan penyisihan untuk
keperluan uji labfor seberat 10 (sepuluh) gram, sehingga Barang Bukti yang dimusnahkan
adalah 947,9 (sembilan ratus empat puluh tujuh koma sembilan) gram)
C. Pasal Yang Diprasangkakan :
Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud
dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
VI. SAKSI A.N. PS :
A. Kronologi Kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 Tim Pemberantasan BNN Kab Nganjuk
mendapatkan informasi adanya pengiriman paket barang yang diduga Narkotika jenis Ganja. Paket
dikirim dari kota Medan dengan pengirim An. S tujuan Madian An. JP. Kemudian petugas
berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket
tersebut. Selanjutnya guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor
BNN Kab Nganjuk.
B. Barang Bukti :
1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja seberat 2.555 (dua ribu lima ratus lima puluh lima) gram
beserta bungkusnya.
C. Pasal Yang Diprasangkakan :
Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud
dalam pasal 111 (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.