GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pelaku Pencurian Motor di Kota Ruteng Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian dan dua unit sepeda motor berhasil diamankan  Unit Jatanras Polres Manggarai

Manggarai, Republiknews.com
-- Jatanras Polres Manggarai bersama Kapospol Langke Rembong kembali mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Kota Ruteng, Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT], tepatnya di Tenda Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.


Dalam pres release yang diterima media ini, Sabtu, [16/3/2024], Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan, kejadian bermula ketika pada hari Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, sepeda motor merek Supra Fit warna hitam silver dengan nomor rangka MH1HB71117K190865 dan nomor mesin HB71E1187482, plat EB 4574-AE, dicuri.


Pada pukul 06.00 WITA, pemilik motor melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sepeda motornya hilang dari tempat parkir.


Kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tenda.


Setelah interogasi kata Budiarsa, kedua pelaku, FN (18), alamat di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese) dan YSG (18), alamat di Marabola, Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan), mengakui perbuatannya.


"Pelaku masuk ke samping rumah korban, mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian," jelas Budiarsa.


Keduanya ditangkap pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat ini, mereka diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.


"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.***


Nestor Madi


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.