GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Berikut Penjelasan PJ Gubernur Jatim

#surabaya #news 2024

Surabaya, Republiknews.com - 
Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur turut memberikan respon terhadap Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pj Gubernur Jatim itu mengaku belum mendengar kabar secara langsung bahwa Gus Muhdlor telah menjadi tersangka. Namun, Adhy menyatakan, bahwa proses hukum harus terus berjalan bila berkaitan dengan kasus korupsi.


“Belum. Saya belum tahu, tapi kita serahkan proses hukum yang berlaku,” ucap Adhy saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Selasa (16/4/2024) pagi.


Adhy mengaku dirinya belum tahu apakah Gus Muhdlor sepenuhnya salah dalam kasus ini. Namun ia menegaskan akan mengikuti proses hukum tersebut hingga dituntaskan oleh KPK.


“Kita juga belum bisa menentukan dia salah atau tidak, kita ikuti bersama sama prosesnya, kita serahkan pada proses hukum yang berlaku, ya,” jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” terang Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/4/2024).


Di sisi lain, Gus Muhdlor menyampaikan bakal menyerahkan seluruh proses hukum yang akan diambil ke pengacaranya. Salah satunya, terkait kemungkinan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.


“Iya itu (proses praperadilan) nanti detailnya ada di pengacara, kami siapkan waktu bisa wawancara langsung dengan beliau (penasihat hukum),” kata Gus Muhdlor, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa pagi.

(Redho)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.