Republiknews Bitung-, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil amankan seorang berinisal (A) warga dan 3 galon miras captikus . Sabtu (06/04/24)
Diduga kuat cap tikus tersebut akan dijual oleh A di beberapa warung yang ada di wilayah Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran cap tikus di wilayah Kelurahan Girian Indah.
“Tim dipimpin Aipda Ismail Rahim segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Lalu mengamankan barang bukti 3 jeriken berisi cap tikus, totalnya kurang lebih 75 liter, yang dibawa oleh lelaki berinisial A, warga Kabupaten Minahasa,” ujar Iptu Iwan.
Saat ini pemilik beserta barang bukti cap tikus diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*Suryo)
Sember: Humas Polres Bitung.