GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pengadilan Negeri Bitung Angkat Bicara, Rumor Hilangnya Berkas Kasus Korupsi Pemecah Ombak

#bitung #news

Republiknews Bitung
- Pengadilan Negeri Bitung tegaskan, Berkas Perkara putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Kasus korupsi pemecah ombak, oknum mantan ASN Rita Tangkudung CS masih tersimpan diruang dokumen pengadilan Negeri Bitung.


Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri/ Perikanan Bitung Christy Angelina Leatemia., S.H, dalam keterangan resmi yang disampaikan diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri / Perikanan, Rabu (17/04/2024)


Dalam peryatanya Leatemia S.H didampingi Panitera Marten Mendila S.H, Sekretaris Eva Mediary Feidonna., S.Sos., S.H, Dan Panmud Hukum Pengadilan Bitung Donny Audy Rumengan., S.H, membantah dengan tegas bahwa berkas perkara kasasi tersebut dimusnahkan atau sengaja di hilangkan, seperti yang di beritakan oleh sejumlah media.

 

Bahkan untuk membuktikan keberadaan berkas perkara kasus pemecah ombak yang lagi santer di perbincangkan dengan terdawa (RT) Alias Rita, (JT) Alias Jems, dan (AW) Alias Albein sebagai terdakwa yang divonis 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 2 Bulan, di hadapan media.


” Saya tegaskan berita dan postingan akun di media sosial bahwa berkas sudah hilang dan dimusnahkan, itu tidak benar. Silahkan dilihat, inilah berkas yang dimaksud”,. Ungkap Laetemia tegas, sambil menunjuk bundelan berkas sebanyak tiga Tumpukan diatas Meja.


 Leatemia S.H. juga menyatakan pemberitaan yang di sampaikan ngawur tanpa dasar.


” Pemberitaan juga salah, vonis para terdakwa adalah 1 tahun dan buka empat tahun seperti diberikan” papar Laetemia yang di benarkan Panitera Marthen Mendila S.H


 Tak hanya itu Leatemia S.H.  atas nama Pengadilan Negeri Bitung menegaskan merasa kecewa dengan pemberitaan yang menyudutkan pengadilan negeri dan merasa keberatan dengan adanya postingan atau berita yang kemudian menuduh terjadi konspirasi terkait kasus tersebut.


” Selama ini tidak ada pihak media ataupun lembaga tertentu yang mengklarifikasi hal itu kepada pengadilan”, jelasnya.


Hal senada juga disampaikan oleh sekretaris Eva Mediary Feidonna., S.Sos., S.H, sangat disayangkan memberitakan berita tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepihak PN Bitung



“sayangnya tidak ada kata-kata  bahwa berita berkas hilang/dimusnahkan yang disebarluaskan oleh media tertentu tanpa meminta klarifikasi dulu ke PN Bitung, sehingga menjadi isu yang merugikan bagi PN Bitung” tegas eva.


 Dengan kejadian ini Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung Donny Rumengan S.H mengharapkan, agar ke depan semua pihak yang mengharapkan informasi terkait masalah perkara, bisa menghubungi bagian hukum.


” ini menjadi pelajaran, agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti sekarang.. Pengadilan juga sangat terbuka dan akan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya”, pungkas Rumengan. (*Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.