Kapolri Perintahkan Tindak Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Sesuai Hukum Yang Berlaku
Jakarta Repubiknews- Jenderal Tito Karnavian memerintahkan, pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana ,harus di usut dan diproses sesuai hukum yang berlaku (28,8,2019)
Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk menangani insiden tersebut.
Peristiwa pengibaran bendera di dekat Istana, saya sudah perintahkan Kapolda untuk menangani.
Tegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, kita harus hormati hukum," terang Jendral bintang empat di Gedung Mabes Polri, Kamis (29,08)
Aksi demo didepan Istana Negara yang tepatnya didekat kawasan Monas rabu kemarin, selain dengan terang - terangan mengibarkan bendera Bintang Kejora pendemo juga menuntut referendum pembebasan Papua.
Tito juga memyampaikan pihaknya sudah mengirim sebanyak 300 pasukan anggota Polri menuju Deiyai dan Paniai, Papua.
Hal ini dilakukan untuk mengamankan daerah setelah terjadi kerusuhan yang menyebabkan tewasnya anggota TNI dan anggota Polri yang mengalami luka - luka terkait aksi demo disana.
Kapolri juga berharap kondisi di Deiyai dan Paniai, Papua cepat kondunsif paska insiden kemarin terang Tito .( Suryo-red)