GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pekerja Bakal Dapat Bantuan 600ribu Setiap Bulan dimulai September Hingga Desember 2020

Foto: Menaker RI, Ida Fauziyah

Jakarta, Republiknews.com -.Pemerintah memberikan bantuan bagi
pekerja yang bergaji dibawah 5 juta ,akan mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan dan akan disalurkan dari bulan September hingga Desember 2020 dengan total 15.725.232 pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan,
"Per hari ini sudah ada 3,5 juta pekerja kita yang sudah menyerahkan nomor rekeningnya," kata Ida dalam acara dialog dengan sektor pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11,08,2020).

Untuk mempercepat proses penyaluran bantuan tersebut, pihak BPJS Ketenaga kerjaan sedang mensosialisasikan , menyampaikan kepada seluruh peusahan - perusahaan industri untuk menyampaikan kepada seluruh karyawannya segera menyerahkan nomer rekening masing - masing.

Menurut Menaker, yang menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan buat karyawan ( pekerja) tersebut tekait masalah pendatan nomer rekening karyawan, karena bantuan tersebut akan langsung ditranfer ke rekening karyawan yang menerima ,terang Fauziah.

Ida Fauziah berharap nomer rekening para pekerja segera terdata dengan baik di BPJS Kesehatan, sehingga Pemerintah bisa segera  menyalurkan bantuan Rp 600 ribu kepada yang bersangkutan .Semakin cepat bantuan tersebut terealisasi sehingga semakin cepat tejadinya putaran ekonomi dan mudah - mudahan Agustus sudah bisa dimulai "imbuh Menaker.

Melansir tirdo.id,(11/08/20), bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN), Kemenaker, Kemenkeu dan BPJS ketenagakerjaan.

Adapun syarat bagi pekerja yang menerima bantuan ini antara lain, memiliki gaji dibawah 5juta rupiah perbulan,

Adapun syarat penerima subsidi gaji Rp.600.000 adalah pekerja dengan upah dibawah 5juta rupiah perbulan, sebagaimana dijelaskan oleh BPJAMSOSTEK bahwa program ini bukan untuk karyawan BUMN.

Syarat yang lain adalah, pekerja aktif dengan iuran dibawah rp.150.000 perbulan, WNI dengan dibuktikan oleh nomor induk kependudukan, rekening aktif dan peserta tidak termasuk dalam penerima manfaat kartu prakerja. (Suryono)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.