GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pemukulan Terkait Jurnalis Hingga Kini Belum Ada Kepastian Hukum



Lampung Utara - Republik News

Terkait pemukulan dan Perampasan kamera jurnalis Indosiar SCTV Ardi Yohaba yang proses hukumnya lamban oleh sat Reskrim Polres Lampung Utara, Bak Tembang Dangdut Harapan hampa, Rabu (27/10/2020).


Selain itu, Pengacara Ibram fikma Edrisy, SHMH, selaku Pengacara Juanda Basri, mencoba melakukan mediasi perdamaian antara Ardi yohaba dan Klinenya namun tidak ada titik temu.


Pengacara Juanda Basri, Ibram menjelaskan, diperkara 351 KUHpidana yang terjadi pada Ardi lemah, di awal Ibram, "itu tidak cukup tidak.


Pada mediasi itu, Ibram selaku Pengacara Juanda, menjelaskan bahwa, perdamaian ini atas anjuran dari pihak kepolisian, karena antara Ardy dan klinenya serta penyidik, saling kenal, "ujar Ibram.


Dan Agus selaku Kanit Pidum yang berusaha menahan perkaranya kepada tidak naik, "jelas ibram kepada seluruh yang hadir di kediaman Bupati Budi Utomo Lampura saat itu.


Dikesempatan yang sama Pengacara Ardi Yohaba, Candra Guna SH, menerima etikat baik dari pihak Juanda Basri dalam kesempatan itu, Candra guna sangat menyayangkan bahasa dari pihak Juanda Basri bahwa perdamaian ini anjuran dari pihak kepolisian, seolah olah ada permainan, "tegas Candra guna.


Maka dalam hal ini lanjut Candra, "saya akan menyurati Kapolres Lampung Utara guna mempertanyakan, tentang perkembangan kasus ini, termasuk yang berkaitan dengan peryataan Pengacara Juanda Basri yang menyatakan pasal 351 KUHPidana tentang peristiwa penganiayaan yang Ardi Yohaba tidak memenuhi unsur," ujar Candra Guna .


Padahal kita sendiri selaku pelapor belum melihat hal ini, kenapa justru malah terlapor terlebih dahulu yang melihat bahwa pasal 351 KUHPidana dikatakkan tidak memenuhi hal yang disampaikan pengucapkan terlapor, muncul pertanyaan ada apa oknum polisi dengan pihak terlapor, "tegas Candra guna.


Lanjut Candra seharusnya ketika doa sudah terbukti terpenuhi, yaitu, sudah cukup, yang menentukan apakah benar atau tidaknya tindak pidana yang kebenarannya adalah pengadilan dan bukan polisi apalagi Pengacara, "jelas Candra guna.


Saya selaku kuasa hukum Ardi Yohaba sangat menyayangkan bahasa yang keluar dari perkataan Pengacara Juanda Basri seolah ada interpensi dalam penanganan kasus ini dan harapan saya kepada pihak penyidik ​​dan kapolres lampung Utara untuk segera mengatur perkara Juanda Basri tidak berlarut larut, "pungkas Candra Guna.


Ardi Yohaba selaku pelapor berharap kepada pihak kepolisian segera menyatakan perkara ini, kalau belakangan tidak terbukti bersalah itu sudah urusan pengadilan pengadilan saya sendiri tidak adalagi tekanan dari pihak organisasi atau dari pihak perusahaan saya sendiri bekerja, "jelas Ardi.


Dalam hal ini saya sangat menyayangkan bahasa yang keluar dari bahasa Pengacara Juanda Basri seolah-olah memojokkan saya bukan memediasi dan mendinginkan suasana, apalagi dengan kalimat "351 KUHPidana Yang saya alami lemah" bukan dia Pengawas atau kepolisian yang dapat menentukan benar atau salah setau saya pengadilan, apalagi perdamaian ini anjuran dari oknum kepolisian polres Lampung Utara seperti apa yang diucapkan Pengacara Juanda Basri, "jelas Ardi.


Yang pasti saya akan berkordinasi dengan kantor, lembaga dan pengarah yang saya tunjuk saat ini, saya akan berkordinasi dahulu apa yang disampaikan dan mau pihak terlapor saya.


Ardi saya sangat sesalkan bahasa keluar dari Pengacara Juanda Basri bukan malah malah mendinginkan suasana yang tidak penting dan tidak penting dan tidak penting, "pungkas Ardi Yohaba. (Rasyid / Sam)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.