GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Warga Kota Bogor dipermudah Bayar PBB lewat GoTagihan



Republiknews.com, Bogor - 

Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Gojek dan Bank BJB dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara non-tunai.


Kini warga Kota Bogor bisa membayar pajak dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek secara praktis.


VP Regional Operations Gojek Jabodetabek, Gede Manggala mengatakan, GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak.


“Karena kami percaya, pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Kota Bogor memasuki periode adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.


Gojek terus membawa semangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai. Hingga saat ini sudah ada 13 provinsi yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan.


“Kami berharap kerja sama kami dengan Bapenda Kota Bogor dan Bank BJB ini tidak hanya akan memudahkan warga Kota Bogor, tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan,” ujarnya.


Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan, pembayaran PPB secara daring ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Tercatat, saat ini kerja sama dengan Gojek merupakan kanal ke-13.


“Berdasarkan data, sejak kita memberikan layanan pembayaran non-tunai dengan macam-macam kanal PAD ini dibanding tahun lalu itu kenaikannya bertambah 30 persen,” ujarnya usai Peluncuran Pembayaran PBB Kota Bogor dengan GoTagihan di Taman Ekspresi, Sempur, Kota Bogor, Senin (9/11/2020).


Dengan adanya aplikasi ini semakin memudahkan warga Kota Bogor dalam membayar pajak apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana pergerakan masyarakat terbatas demi meminimalisir penyebaran virus.


“Intinya semakin dimudahkan,” jelasnya. (Said)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.