GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Brenti jo Tambah-tambah muatan, agar di 2023 nanti Indonesia bebas dari ODOL



Republiknews.com - Bitung, Kementerian Perhubungaan lewat Unit Pelaksana Penimbangaan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berada diseluruh wilayah Indonesia berupayah agar pada 2023 nanti Indonesia bebas dari Kelebihan Muatan dan Kapasitas (Odol), Senin (15/2/2021).


UPPKB dengan Devinisinya merupakan Unit kerja dibawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan Tugas Pengawasan Muatan barang dengan menggunakan alat Penimbangan yang dipasang secara tetap pada lokasi tertentu sesuai SK736/AJ.108/DRJD/2017, berdasarkan Undang-Undang No 22 tahun 2009, Undang-undang No 23 tahun 22014, peraturaan Pemerintah No.55 tahun 2012, Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 juga Peraturan pemerintah No. 74 tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 tahun 2015. Serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No : SK 736/AJ.108/DRJD/2017, dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No : AJ.007/1/1/DJP/22019. 


Kementerian Perhubungan melalui Satpel Uppkb Wangurer Bitung di Kota Bitung Berupayah agar 2023 nanti Indonesia sudah Zero Odol artinya sudah zero dimensions serta zero over loading kelebihan dimensi serta over loading, sehingga kendaraan-kendaraan yang lewat dijalanan tersebut bisa memenuhi standar alias tidak over load serta over dimensi.


KORSATPEL UPPKB Wangurer Bitung – BPTD Sulut, Revri Jusuf Sjamsudin, S.SOS saat ditemui awak media Republiknews.com dikantornya mengatakan “ terhitung semenjak 2018-2021 sekarang ini, Pemerintah memberikan toleransi kelebihan muatan. untuk bahan sembako toleransi yang diberikan tinggal 30 % dari Jumlah Berat Yang Diberikan (JBI), dan hal tersebut tercantum pada setiap mobil barang serta dicantumkan dalam buku UJI “. Jelasnya.


Lebih lanjut Revri menambahkan “ Dan untuk Komoditi bahan penting pada 2021 sekarang ini tinggal 20 % dari JBI,  Apabila Pengemudi melanggar Odol maka akan berdampak pada kecelakaan lalulintas,rusaknya Infrastruktur, rusknya Jembatan, yang pada ujungnya berdampak ke pada faktor keselamatan itu sendiri, dan ini yang merupakan sasaran dari kementerian Perhubungan. Paparnya.


Revri juga menambahkan : “ tujuannya demi peningkatan keselamatan bagi para pengguna jalan serta menjaga kondisi jalan tetap utuh “ Pungkasnya. 


Kementerian perhubungan melalui Koordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Wangurer Bitung- Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara terhitung mulai dari bulaan November – Desember 2020 telah berhasil menindak 188 kendaraan yaang sudah tranfers kelebihan muatan. 


“ kalau ditotal jumlah yang ditransfer sudah mencapai 500  setengah ton lebih. Ini termasuk jumlah yang sangat besar. Sementara yang ditindak terhitung bulan februari kemarin sudah hampir mencaapai 54 kendaraan kurang lebihnya satu minggu yang jumlah total kelebihannya mencapai 100 ton lebih, sementara target internal dari Satpel Uppkb Wangurer Bitung adalah 1 juta ton “. Papar Revri 


Lebih lanjut Revri mengatakan “ Sehingga kami menghimbau agar para pengusaha, pemilik barang supaya bisa mengetahui muatannya agar tidak melebihi karena pasti akan ada penindakan, selain ditilang, muatannya akan diturunkan untuk ditransfer ke kendaraan lain, dan ini merupakan target dari Kementerian Perhubungan melalui Satpel Uppkb Wangurer Bitung di Kota Bitung “. Imbuhnya.


Tindakan tersebut berlaku diseluruh wilayah Indoneesia  yang ada jembatan timbangnya, karena merupakaan Instruksi dari kementerian Perhubungan RI. Agar ditahun 2023 sebentar nanti semua kendaraan akan bebas dari Odol ( Kelebihan Muatan).


Sementara Penindakan Pelanggaran point pertama mendapatkan Peringatan serta Teguran, Penilangan (E-Tilang/Sidang), Pemindahan Muatan Barang bagi Kendaraan over Loading, dan Penandaan Dimensi bagi Kendaraan Over Dimension. Sedangkan Registransi Kendaraan mencakup : Nama pengemudi, Nama dan Alamat Perusahaan Pengangkutan, Nomor Kendaraan, Nomor Bukti Lulus Uji, Gol.dan Jenis Kendaraan, Data JBI dan MST, Jenis Barang, Asal dan Tujuan Barang dan Nama/Alamat Perusahaan Pemilik Barang. Sedangkan Pemeriksaan Dokumen, mencakup : Pemeriksaan Keaslian dan Masa berlaku bukti lulus Uji, Kesesuaian antara STNK, Bukti lulus Uji, Nomor Kendaraan serta Pemeriksaan Surat Jalan.


Terkait pemeriksaan fisik dan Penimbangan Kendaraan mencakup : Pemeriksaan tatacara muat barang, Pemeriksaan Dimensi Kendaraan, Pemeriksaan MST terhadap Kelas Jalan, Pemeriksaan Persyaratan teknis secara Visual dan Penimbangan Kendaraan. 


“ Proses penimbangan tidak ada pungutan biaya apapun (Pungli) alias gratis, bila melanggar pasti kami tindaki siapapun dia. Untuk transfer kendaraan sendiri , yang menyiapkan  kendaraan adalah para pemilik barang, suapayah ada aspek jerah terhadap mereka “. Pungkas Korsatpel UPPKB Wangurer-Bitung, Revri Jusuf Sjamsudin, S.SOS. Prosses penimbangan tidak ada pungutan biaya apapun  alias gratis, bila melanggar pasti kami tindaki siapapun dia. Untuk transfer kendaraan sendiri , yang menyiapkan  kendaraan adalah para pemilik barang, supaya ada aspek jera terhadap mereka “. Pungkas Korsatpel UPPKB Wangurer-Bitung.  (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.