GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tindakan KPU Boltim Membuka Kotak Suara Pilgub Sulut di pertanyakan Sehan Landjar

 



Republiknews.com – Boltim, Bupati Boltim Sehan Salim Landjar mengecam keras atas tindakan KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang membuka Kotak Suara Pilgub Siulawesi Utara dan Pilbup Boltim pada 2020 lalu. Selasa (2/2/2021).


Tindakan KPU Boltim terkait membuka Kotak Suara dinilai Sehan sangat aneh, pasalnya tindakan tersebut tidak dihadiri oleh para pihak, baik Cagub/Cawagub, Cabub/Cawabub Boltim 2020, serta Bawaslu Boltim.

   

KPU Boltim membuka kotak suara pada Sabtu kemarin (30/1/2020) di Kantor KPUD. Saat itu yang hadir hanya pihak Polres Boltim yang diwakili oleh Kabag Ops. 


"Seharusnya kalau membuka kotak suara harus ada perintah dari MK (Mahkamah Konstitusi). Tanggal 29 Januari 2020 calon bupati dan cawabup dikasih undangan tapi mereka menolak. Mereka membuat surat penolakan karena alasannya tidak jelas," ucap Sehan, melalui keterangannya, Selasa (2/2/2021).


Lucunya, kata Sehan, pembukaan kotak suara itu tanpa dihadiri Bawaslu dan pasangan yang menggugat di MK. 


" Kotak suara itu dibuka saat ada gugatan pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1 dan 3 di MK," jelasnya.


Lebih lanjut, Sehan yang juga calon Wakil Gubernur Sulut itu mengaku terkejut, karena kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut juga turut dibuka. 


" Itu kan tidak bersengketa. Urusan calon gubernur kan tidak menggugat. Kenapa sampai kotak suara dibuka? Kalau itu alasannya mau ambil administrasi yang disengketakan tidak perlu mengambil di dalam file boks. Itu kan tidak bermasalah. Makanya ini ada yang aneh," tegas Sehan.


Dia pun mencurigai bahwa KPU Boltim akan mengubah data yang ada di dalam kotak suara. Karena seharusnya ada kesepakatan bersama di hadapan wartawan dan orang yang bisa dipercaya sebelum membuka kotak suara. 


" Bukan diam-diam seperti itu. Kotak sudah disegel, dibongkar oleh penyelenggara Pilkada," kata Ketua Partai PAN (Partai Amanat Nasional) Sulut itu.


Menurutnya persoalan yang sekarang ini harus dibenahi dalam undang-undang. Jadi, kekisruhan, kekacauan dan ketidakbenaran administrasi dilakukan oleh penyelenggara (KPUD dan Bawaslu). 


Sehan juga mengaku heran dengan pernyataan menteri bahwa Pilkada Serentak 2020 berlangsung aman. 


"Aman itu dalam artian apa? Aman itu cuma rakyat tidak ingin ribut. Karena diminta untuk tidak ribut. Tapi dengan banyaknya laporan kekacauan dari KPUD dan Bawaslu tidak bekerja baik sehingga merugikan para kandidat," tandasnya.  Agus dwi (*T.L)



sumber: RMOL.com

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.