GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Rugikan Negara Miliaran Rupiah Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Bitung

 


Republiknews, Bitung- Barang bukti juatan batang rokok ilegal, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (12/10/2021)


Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut pelaksananya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)  di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.


Pada pemusnahan jutaan batang rokok ini, sudah melalui proses hukum yang panjang yang akhirnya bisa berkekuatan hukum tetap incraht sehingga pelaksanaan pemusnahan layak dan resmi dilakukan.


Dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media menjelaskan, “Selain pemalsuan pita cukai diketiga brend produk rokok tembakau yang di musnahkan hari ini, kami juga menyita satu unit kontainer yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut, yang nantinya akan dilakukan proses lelang” tutur Frenkie Son.


Dalam daftar rinciannya barang bukti yang di musnakan diantaranya, rokok tembakau Merk NOUS yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 135 karton @ 80 slop @ 200 batang — 2.160.000 batang), tembakau Merk GLX yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 37 karton @ 80 slop @ 200 batang — 592.000 batang), tembakau Merk Plus yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 30 karton @ 80 slop @ 200 batang — 480.000 batang),dengan cara pemusnahan mengunakan alat berat.


Sementara kontainer yang dipakai untuk mengangkut barang tersebut juga turut disita dan akan dilelang.


Sesuai putusan Pengadilan Negeri Bitung,  terdakwa telah melakukan tindak pidana cukai sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Sementara pidana terhadap Terdakwa Jeferson George Sondakh, warga Jaga 11 Kelurahan Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel,  dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.3.541.108.480,(tiga milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan


Saat ditanya terkait dengan jumlah kerugian dan nilai ekonomi dari hasil pemalsuan akan pita cukai, Frenkie menyampaikan hampir mencapai Rp 3 Miliar. (Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.