GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Rapat Paripurna DPRD Kab. Minut Dihadiri Bupati Joune Ganda


Republiknews.com – Minut, Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda SE.,M.AP menghadiri Rapat Paripurna yang merupakan hasil pembahasan dan Finalisasi dari Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Minahasa Utara terkait KUA-PPAS P-APBD Kab. Minut Tahun Anggaran 2022, Rabu (7/9/22). Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab. Minut.


Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Minut, Denny K. Lolong, S.Sos didampingi Wakil Ketua, Olivia Mantiri dan Daniel Mathew Rumumpe, sekretaris Daerah Kab. Minut Drs. Rivino Dondokambey Forkopimda Minahasa Utara, para Anggota DPRD Minahasa Utara Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, serta Camat se-Kabupaten Minahasa Utara.


Dalam Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS P-APBD yang dibacakan Ketua DPRD Minahasa Utara, bahwa gejolak ekonomi global secara langsung mempengaruhi perekonomian nasional, 


“Untuk itu pemerintah merespon dengan mengeluarkan peraturan dan arah kebijakan baru dengan sasaran dan target yang harus di capai, antara lain; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi yang harus dijaga stabil, sasaran tingkat kemiskinan, kebijakan peningkatan kinerja sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.” Pungkas Lolong. 


Lebih lanjut Ketua DPRD Kab. Minut Denny Lolong memaparkan “Dengan adanya perubahan asumsi pada pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini TAPD Kab.Minut diminta untuk melakukan harmonisasi, penyesuaian dan penyelarasan sebagaimana perlunya pada anggaran dan belanja daerah,”  tandasnya. 


Ditempat yang sama Bupati Minut, Joune J.E. Ganda. S.E., M.A.P.,dalam sambutannya berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD tahun anggaran 2022 ini, Pendapatan yang tercantum di dalam perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan proritas plafon anggaran sementara sudah termasuk dengan perubahan target pendapatan asli daerah, dana alokasi khusus serta dana bagi hasil susai dengan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Perubahan  Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun  2021, tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara Tahun  Anggaran 2022, serta telah mengakomodir silpa tahun anggaran sebelumnya. 


Disampaikan juga, proyeksi pendapatan, belanja serta pembiayaan Tahun anggaran 2022 yang disepakati bersama ini nantinya pada tahapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 akan disesuikan dengan amanat peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022 untuk periode bulan oktober sampai dengan bulan Desember 2022. (talia)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.