GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Jalani sidang pembacaan Tuntutan, Mantan Kades Bangka La'o dituntut Penjara 3 tahun, 6 bulan


Manggarai,Republiknews.com-Sidang Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Gregorius Serian Keka,S.Pd Alias Rian Keka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa bangka lao,kecamatan ruteng kabupaten MANGGARAI TA 2017, 2018 DAN 2019 telah digelar di Kupang, pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 12.12 wita. 


Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai yang hadir dalam agenda sidang tersebut yaitu Wisnu Sanjaya,SH dan Wlilibrodus Harum,SH, dengan tuntutan yang telah dibacakan sebagai berikut :


1) Menyatakan terdakwa GREGORIUS SERIAN KEKA, S.Pd Alias RIAN KEKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.


2) Menyatakan membebaskan terdakwa GREGORIUS SERIAN KEKA, S.PdAlias RIAN KEKA dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.


3) Menyatakan terdakwa GREGORIUS SERIAN KEKA, S.Pd Alias RIAN KEKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.


4) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GREGORIUS SERIAN KEKA, S.Pd Alias RIAN KEKA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.


5) Menghukum Terdakwa GREGORIUS SERIAN KEKA, S.Pd Alias RIAN KEKA untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.


6) Menghukum terdakwa GREGORIUS SERIAN KEKA, S.Pd Alias RIAN KEKA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 544.523.901,00 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah Sembilan Ratus Satu Rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, subsidiair 2 (dua)tahun pidana penjara.


7) Barang Bukti sebagaimana dalam tuntutan;


8) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


Sidang berjalan dengan aman dan lancar dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.




Nestor Madi



Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.