GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

PENGENALAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PATTIMURA OLEH MAHASISWA KKN ANGKATAN XLIX (49) UNIVERSITAS PATIMURA LOKASI NEGERI HATIVE BESAR


Republiknews.com, Ambon - Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Negeri Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon Kabupaten Kota Ambon, Rabu 09 November 2022.

Kegiatan Yang dihadiri oleh  Dosen Fakultas hukum Universitas Pattimura di Bagian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai Narasumber diantaranya :

Dr. D. R. Pattipawae ,S.H., M.H

LBH-KH FH UNPATTI 


Iqbal Taufik ,S.H.,M.H

LBH-KH FH UNPATTI 


Tegas Ketua Kelompok KKN dalam sambutannya,“Kami menjalankan Program sosialisasi pengenalan LBH ini  Karena LBH memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Begitupun dengan advokat yang ada di LBH tersebut memiliki peranan yang sangat besar dalam membantu setiap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat miskin”


Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, baik oleh Lembaga Bantuan Hukum maupun Advokat secara perseorangan secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum. 


Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Dalam pembahasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebagimana, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. 


Sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara. Harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan. Bantuan hukum merupakan instrument penting dari perlindungan hak asasi manusia. 


Dengan metode kualitatif dengan berfokus pada fenomena sosial yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini diterapkan dengan menggunakan penelitian hukum normatif empiris. 


Melihat sejauh mana lembaga bantuan hukum berperan serta dalam tercapainya fungsi bantuan hukum, pemerataan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan serta peranya dalam mewujudkan lembaga hukum sebagai access to justice.


Adapun Visi dan Misi Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai berikut:


Visi:

❑Pelayanan Dan Bantuan Hukum Yang Dapat Diakses Oleh Masyarakat Dari Berbagai Lapisan

❑ Laboratorium Bagi Pengembangan Keilmuan Hukum Dan Praktek Hukum

❑ Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Bidang Hukum Yang Mandiri, Profesional, Berintegritas Dan Berbasis Pada Keahlian Serta Memiliki Nilai – Nilai Keadilan Sosial (Social Justice)


Misi:

❑Memberikan Pendampingan, Pelayanan Dan Bantuan Hukum Yang Terjangkau Oleh Masyarakat.

❑ Memberikan Edukasi, Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Masyarakat Mengenai Hukum Dan Praktik Hukum

❑ Melakukan Kerjasama Dalam Pengembangan Ketrampilan Hukum Dan Pleyanan Pendampingan Hukum Dengan Berbagai Pihak Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsi

❑ Memelopori, Mendorong, Mendampingi Dan Mendukung Program Pembentukan Hukum, Penegakan Keadilan Hukum Dan Pembaharuan Hukum Nasional Sesuai Dengan Konstitusi Yang Berlaku ;

❑ Memajukan Dan Mengembangkan Program-Program Yang Mengandung Dimensi Keadilan Dan Bidang Hukum, Sosial Dan Budaya, Anti Korupsi, Perlindungan Anak Dan Perempuan, Serta Perlindungan Masyarakat Adat Dan Pemerintahan Adat, Utamanya Bagi Masyarakat Yang Lemah Dan Miskin

❑ Menanamkan Dan menumbuhkan Sikap Kemandirian Serta Mengembangka Potensi Kelembagaan Untuk Memperjuangkan Serta Mempertahankan Hak Hak Dan Kepentingan Masyarakat


Amin Rais

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.