GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polresta Gorontalo Kota Tahan Lima Pelaku Judi Domino


Republiknews.com, Gorontalo - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota, resmi menahan lima orang Pelaku judi kartu domino,masing-masing RA (20), RK (24), RM (22), JB (34) dan GAL (24), yang keseluruhannya merupakan warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo,Senin, (31/10) Pukul 16:30 Wita.


Kelima Pelaku judi domino tersebut melanggar Psl 303(1) ke-1 & ke-2 Sub Psl 303 bis ayat (1) ke-1 & ke-2 KUHPidana. Tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan 


Dari informasi Humas Polres Gorontalo Senin,31/10/2022 bahwa,


Kapolresta Gorontalo Kota AKBP. Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Kasat Reksrim Iptu Muhammad Nauval Seno,STK,SIK menjelaskan, lima orang Pelaku judi kartu domino ini, merupakan hasil penggerebekan Team Direktorat Samapta Polda Gorontalo, usai menerima adanya laporan tindak pidana perjudian, di Kawasan Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo.


"Tadi, kami menerima penyerahan lima orang Pelaku judi kartu domino yang digerebeg oleh Direktorat Samapta Polda Gorontalo. Dan usai kami terima, kami juga langsung melakukan penahanan sementara, sambil menunggu hasil penyelidikan lanjut penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota," kata Iptu Nauval


Lanjutnya, selain menyerahkan lima orang Pelaku judi domino, Direktorat Samapta juga turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai puluhan ribu rupiah, serta kartu domino yang digunakan para Pelaku untuk bermain judi.


"Untuk saat ini, Pelaku dan barang bukti sudah Kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Iptu Nauval.  (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.