Republiknews, Bitung- Sepasang suami istri diamankan Polsek Aertembaga, di kota Bitung karna mencuri sepeda motor.
Pasangan pasutri berinisial MYLM dan RB.Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro SIK, dalam konferensi persnya, Pada Kamis (19/01/23).
Pelaku sudah ketiga kali melakukan pencurian Ranmor dimana yang pertama dan yang kedua di Kota Manado yaitu di daerah Dolog Malalayang dan Teling Manado, sedangkan yang ketiga di kelurahan Pateten Dua, Kec. Aertembaga Kota Bitung.
Hal ini terungkap berkat Laporan Polisi nomor : LP / 02 / I / 2023 / SULUT / RES BITUNG / SEK AERTEMBAGA, Tanggal 06 Januari 2023.
Adapun kronologis kejadian saat melakukan aksinya di kota Bitung,pada Rabu (04/01/23)
kedua pelaku datang kerumah korban dengan maksud bersilaturahmi (pesiar) saat tahun baru.
Diketahui pelaku perempuan adalah keponakan korban sendiri.
Usai bincang- bincang kedua pelaku berpamitan kepada korban mau bersilaturahmi (pesiar) kerumah Paman pelaku perempuan yang tak jauh dari rumah korban.
Saat tiba di rumah yang dituju, Pamannya sudah tidur. Melihat sepeda motor yang sedang diparkir didepan rumah korban, maka timbullah niat dari kedua pelaku untuk mengambil sepeda motor .
Merasa aman kedua pelaku langsung mengajak kedua rekanya mengambil motor dengan cara mematahkan kunci stir, dan menyambung kabel di jalur kontak.
Alhasil pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda Mio IM3, warna Merah Maraon, DB 3851 CU. Serata beberapa hari kemudian motor di jual disebuah bengkel dengan harga Rp. 1.160.000.- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut pelaku mendapat di sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. (Suryo)