GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

PT. T"SAR Transfortir Diduga Hanya Di Buat Bendera H Asto Untuk Ambil BBM Solar Subsidi


Republiknews.com, Lamongan,Surga bagi mafia BBM solar subsidi di wilayah hukum lamongan diduga bernama gunawan yang memiliki gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di paciran lamongan, 


Pada saat menjalankan aksinya,.gunawan terlihat memantau dan standby di area sekitar SPBU 54.622.10. kemantren lamongan untuk memantau anak buahnya yang mengambil BBM solar bersubsidi dengan menggunakan mobil pick up yang di baknya berisi 6 drum dengan kapasitas 200 Lt per54. drum untuk mengambil BBM solar bersubsidi yang pengambilannya diduga di SPBU  54.622.10.Wilayah Lamongan dan SPBU Paciran,


Setelah mendapatkan BBM solar bersubsidi akhirnya di bawa ke kempu - kempu yang di buat tandon untuk mengumpulkan BBM solar bersubsidi hingga puluhan ribu ton di sebuah lapak atau tempat pengumpulan, 


adapun BBM solar subsidi yang di kumpulkan oleh gunawan mafia solar,diduga untuk di setoran ke tangki biru putih PT TSAR dengan nopol M 8988 UV untuk memenuhi kuota pengisian. 


Setelah kendaraan mereka full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi tersebut ke tempat penimbunan yang ada di 1 lokasi yang  ada di wilayah lamongan, Jawa Timur.


Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa mobil pick up yang di dalam baknya ada 6 tong yang berkapasitas 200 liter setap tong selain itu juga menggunakan rengkek serta mobil lainnya yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. 


" Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Wilayah Lamongan,” ujar narasumbe dan tim lapangan saat investigasi. 


Setelah BBM solar tersebut terkumpul sesuai keterangan gunawan saat di konfirmasi tim investigasi, dan ahkirnya gunawan berkata bahwa BBM solar subsidi tersebut untuk memenuhi permintaan bos tangki yang bernama H Asto sesuai permintaan kuota pengisian yang sudah di tentukan. 


Maka penimbun atau mafia BBM solar bersubsidi, menjual BBM solar bersubsidi ke tangki pengangkut solar biru putih yang bernama PT. T"SAR untuk selanjutnya didistribusikan atau di jual belikan ke industri dengan harga non subsidi. 


Perlu diketahui, harga BBM solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liternya,.sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki - tangki PT tersebut diduga di jual dengan harga Rp 9.300 per liternya.


Hingga detik ini dugaannya gunawan masih beraktivitas mengangsu BBM solar bersubsidi, dan aktivitas gunawan mafia BBM solar bersubsidi berjalan dengan aman - aman saja karena gunawan diduga telah memberikan upeti setiap bulannya kepada aparat penegak hukum Wilayah Lamongan. 


Dugaan pelanggaran bapak asto sesuai keterangan gunawan


Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.


Dugaan pelanggaran untuk gunawan mafia pengangsu BBM solar bersubsidi sesuai Pasal 55 UU Migas pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (investigasi tim)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.