GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Ungkap Kasus TPPO, Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 7 Tersangka dari 17 Orang Yang Diamankan

Tppo polres gorontalo

Republiknews.com, Gorontalo
- Kepolisian Resor Gorontalo Kota  mengungkap enam Kasus tindak Pidana perdagangan orang dengan mengamankan 17 orang mulai dari pekerja seks komersial hingga Mucikari di beberapa Hotel dan Kos kosan di Kota Gorontalo.


Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., pada Press Conference mengatakan bahwa dari 17 orang yang di amankan,penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan pada 7 orang Mucikari.


Ditambahkan KBP Ade bahwa 7 orang Mucikari tersebut adalah DRS (22) Kelurahan Bugis Kec.Dumbo Raya ,RL (26) Kel.Ipilo Kecamatan Kota Timur, AK (21) Kel.Talumolo Kec.Dumbo raya, CSP(19) Kelurahan Wumialo Kec.Kota Tengah,HB (19) Kel.Padebuolo Kec.Kota Timur,FP (21) Kel.Siendeng Kec.Hulonthalangi dan  dan FI (32) Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo


Dijelaskan KBP Ade bahwa pengungkapan terhadap tujuh Pelaku tersebut berawal dari informasi Masyarakat yang mulai resah dengan adanya aplikasi Michat, selanjutnya 

Kasat Reskrim Kompol Leonardo bersama Team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 17 orang dari empat Hotel dan satu Kos kosan di Kota Gorontalo.


Ditambahkan KBP Ade bahwa modus TPPO yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi Media sosial dan juga melalui Mucikari secara langsung.


"Pengakuan dari para Pelaku mereka mendapatkan uang 50.000 - 200.000  dari harga para wanita yang mereka jual,"Ujar KBP Ade


Ketujuh tersangka di tahan di Ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1),ayat (2) Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang, Ancaman hukuman minimal 3 Tahun maksimal 15 Tahun,denda paling sedikit Rp.120.000.000 paling banyak Rp. 600.000.000 tutup KBP Ade. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.